Adapun pengelolaan dana tersebut, kata dia, tersebar di sejumlah Dinas pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Di antaranya Dinas PUPR sebesar Rp 65 miliar dan Dinas Pertanian sebesar Rp40 miliar.
“Dana-dana ini tidak pernah secara eksplisit tercatat atas nama Ketua DPRD NTB, melainkan diberi label “direktif kepala daerah”. Ironisnya, pihak dinas yang mengelola kegiatan pun tidak mengetahui bahwa arahan tersebut berasal dari Ketua DPRD,” tutur Johan.
Menurutnya, pihaknya telah melaporkan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, namun tak kunjung mendapatkan respon. Pihaknya pun akhirnya melayangkan laporan yang sama ke Kejagung RI.
“Kami semua di sini sudah melaporkan baik di Kejati NTB maupun di Kejagung. Diharapkan, Kejaksaan RI segera memeriksa dan mengadili Baiq Isvie Rupaeda sebagai Ketua DPRD NTB,” harap Johan. (Msb/Yudha)
