“Oleh karenanya, mohon seluruh personel dan peralatan yang sudah tergelar dapat segera bergerak cepat di lapangan,” kata Budi Gunawan.
Kedua, Kementerian Kehutanan segera mengerahkan tim teknis ke lokasi untuk assessment dampak dan recovery plan. Ketiga, Audit seluruh konsesi di 21 kabupaten/kota terdampak Karhutla. Keempat, moratorium sementara izin baru di lahan gambut, minimal sampai situasi darurat berakhir, fokus pada wilayah Riau, Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan.
“Hal selanjutnya, langkah tegas penegakan hukum atau law enforcement agar terus dilakukan secara konsisten oleh Polri dan Kejaksaan. Lakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu, kemudian lakukan press release untuk efek deterrence. Koordinasikan dengan Kejaksaan untuk percepatan proses hukum,” tegas Menko Polkam.
Hal terakhir yang diminta Menko Polkam untuk diatensi oleh seluruh instansi terkait Karhutla adalah pengenaan sanksi administratif. Budi Gunawan meminta menteri kehutanan untuk mencabut konsesi yang terbukti melanggar, menerapkan denda maksimal sesuai regulasi, mem-blacklist perusahaan yang terbukti melakukan membakaran, dan menyediakan data lengkap pemegang konsesi untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.

