Akan tetapi saat ini fitur pendaftaran DTKS sudah tidak tersedia dikarenakan DTKS telah bertransformasi menjadi DTSEN berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dengan demikian penetapan DTKS tidak lagi dilakukan sejak terbitnya Permensos 3 Tahun 2025 tersebut. Untuk selanjutnya seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.
Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial PKD ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.(sofian)
