IPOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebagai salah satu instrumen strategis dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi. Pasalnya, berdasarkan data yang dipaparkannya, masih terdapat sejumlah daerah yang belum memiliki cadangan pangan.
Penekanan tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Pada kesempatan tersebut, Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyediakan dasar hukum yang mendukung pembentukan cadangan pangan daerah. Namun, pelaksanaan di lapangan masih belum merata.
“Sejumlah undang-undang [tentang CPPD] tadi sudah disampaikan, aturan, hukum, PP (Peraturan Pemerintah) sampai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) sudah ada. Tapi, enggak semua daerah yang mengerjakan itu, ada yang mengerjakan ada yang tidak. Beberapa bahkan yang tidak memiliki cadangan sama sekali,” ujar Mendagri.
