“Modusnya bahwa ini motor bermasalah. Jadi seakan-akan korban itu percaya bahwa pelaku mengaku oknum polisi, padahal bukan, di situ langsung diambil motornya,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui A dan IR sudah mengulangi modus serupa hingga berhasil mencuri 17 sepeda motor. Sebanyak 15 unit di antaranya sudah dijual ke penadah.
Nah, untuk menghilangkan jejak, para pelaku bahkan mengganti warna cat motor sebelum menjualnya.
“Sisanya 15 motor itu sudah berpindah. Sudah dijual ke beberapa tempat. Jadi pelaku ini sudah sering melakukan aktivitas dengan mengaku sebagai anggota Polri,” ujar dia.
Motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp6 juta, tergantung pada merek dan kondisi kendaraan. Uang tersebut, menurut penyidik, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika.
Pelaku A alias Y diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya pernah dipenjara selama empat tahun
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

