Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi dan pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
Selain itu, pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.
“Maka dengan demikian ini kami berikan, nanti jangka waktunya akan kami sampaikan,” katanya. (far)
