Setelah dapat penganiayaan korban sempat pulang ke rumah dalam kondisi terluka parah. Namun pada tanggal (1/7/2025), kondisi korban semakin memburuk dan ia dilarikan ke IGD RS Persahabatan. Korban dirawat di ICU dan dinyatakan meninggal dunia pada (8/7/2025).
“Laporan masuk ke kami pada (24/6/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada (9/7/3025). Dua lainnya masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Sampai saat ini Kepolisian telah mengantongi identitas dua pelaku lain dan terus melakukan pengembangan kasus. Akibat perbuatan pelaku terjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Vinolla)
