Menanggapi surat permohonan yang viral tersebut, Sekretaris Desa Sitanggal, Khamim menjelaskan, ada sekitar 30 an pelaku usaha atau pedagang dan sudah dirapatkan dengan pemerintah desa dan panitia.
Lanjut Khamim mengatakan, rapat itu telah disepakati bahwa iuran HUT RI ini disesuaikan atau diklasifikasikan dengan omset atau pendapatan masing-masing pedagang.
“Jadi itu tidak dipukul rata Rp500 ribu, tapi ada klasifikasi dan disesuaikan dengan kemampuan pedagang. Kemarin rapat sudah disepakati dan tidak ada keberatan sama sekali. Mungkin itu yang mengunggah di media sosial orang yang tidak ikut rapat,” kata Khamim, dikutip pada Rabu (30/7/2025)
Dia menegaskan, pihaknya tidak memaksa para pedagang untuk iuran dengan nominal tersebut. Namun, yang terpenting ada kontribusi dari para pelaku usaha untuk perayaan HUT RI. Untuk perayaan kali ini, pihaknya akan menggelar berbagai agenda, seperti upacara, lomba-lomba, karnaval dan lainnya.(Vinolla)
