“Duta Palma manajemennya sangat kooperatif, dan itu diselesaikan. Nah kemudian hari, pekerjanya atau buruhnya lapor lagi ke kita, ternyata Hebbi mantan karyawan ini dilaporkan balik oleh perusahaan,” ujarnya.
Sementara, Hebbi mengaku dia dilaporkan dengan Undang-Undang (UU) ITE. Laporan itu dilayangkan sejak 26 Mei 2025.
“Per tanggal 26 Mei (dilaporkan), namun surat itu baru sampai minggu lalu ke saya, dan saya diundang untuk menghadiri (pemeriksaan) pada hari ini di Mapolres Jaksel,” kata Hebbi.
Hebbi mengatakan bahwa dirinya dipecat oleh perusahaan sejak 30 Mei 2025. Dia menyebutkan pihak perusahaan juga belum membayar gajinya pada bulan Mei 2025.
“Tanggal 30 Mei 2025, tapi surat PHK diterima di tanggal 16 Mei 2025. Dan tanggal 22 Mei, saya sudah di-DO dari Duta Palma, tak boleh lagi masuk ke dalam gedung. Hak-hak saya belum dapat dipenuhi. Termasuk gaji saya di bulan Mei belum dibayarkan sampai sekarang,” ujar Hebbi sedih. (Joesvicar Iqbal)
