IPOL.ID-Seorang ayah berinisial NR (61), yang diduga memerkosa anaknya sendiri di Pandeglang, kini telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus yang ada.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, Senin (18/8/2025).
“Telah mengamankan seorang laki-laki berusia sekitar 61 tahun yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Sudah (jadi tersangka),” ucapnya.
Diduga, pelaku nekat mencabuli anak kandungnya itu sejak korban berusia 5 tahun. Pencabulan itu pun terus terjadi sampai korban berusia 15 tahun. Kasus itu sendiri baru terungkap pada tahun 2025 ini.
“Perbuatan sudah dilakukan ketika si korban berusia 5 tahun, dan sampai tiga bulan terakhir di tahun 2025,” jelasnya.
Pelaku demi melancarkan aksi bejatnya itu juga mengancam korban. Jika korban tidak mau menuruti hawa nafsu pelaku, korban diancam tidak akan diberikan uang hingga dilukai oleh pelaku.
“Ancaman yang bersangkutan tidak akan diberikan uang jajan dan sempat dilempar barang,” kata Robert.
