“Pemberian fasilitas Commercial Line dengan limit Rp5 triliun merupakan wujud nyata komitmen BNI dan Jamkrindo untuk berkontribusi aktif bagi perekonomian Indonesia,” ujar Abu Santosa dalam keterangan tertulisnya.
Abu menjelaskan, commercial line pada dasarnya adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan BNI kepada Jamkrindo. Dengan adanya plafon pembiayaan ini, Jamkrindo akan memiliki kemampuan yang lebih besar dalam menerbitkan jaminan bagi debitor-debitor yang membutuhkan, khususnya dari segmen UMKM-K dan pelaksana proyek strategis pemerintah.
“Kerja sama ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi antara BNI dan Jamkrindo sekaligus menghadirkan manfaat langsung bagi UMKM, korporasi, dan sektor lain yang membutuhkan fasilitas penjaminan,” jelas Abu.
Kolaborasi strategis antara bank dan lembaga penjamin ini diharapkan dapat memberikan solusi dan dampak yang nyata bagi percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mendorong laju pembiayaan ke sektor-sektor produktif melalui skim penjaminan yang lebih kuat. (Adv/Yudha)
