Lebih lanjut, Andry menganjurkan mitra Ubiklan yang berbadan usaha agar mendaftarkan pekerjanya dalam program penerima upah (PU) dengan perlindungan lengkap, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Program ini juga otomatis mendapatkan manfaat tambahan dari pemerintah berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa penambahan iuran.
“Dengan paket ini, pekerja formal terlindungi secara komprehensif, termasuk jika kehilangan pekerjaan,” kata Andry.
Sementara itu, bagi mitra perorangan, tersedia kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) dengan dua program dasar, yakni JKK dan JKM, hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan. Jika ditambah program JHT, iuran menjadi Rp36.800 per bulan.
“Iuran BPJS Ketenagakerjaan relatif kecil namun memberi manfaat besar. JKK menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas,” ungkap Andry.
Andry menambahkan, jika terjadi kecelakaan kerja yang berujung kematian, santunan bisa mencapai 48 kali upah yang dilaporkan. Untuk kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris tetap menerima santunan Rp42 juta, dengan syarat kepesertaan aktif minimal tiga bulan.
