Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dasco Luruskan Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dasco Luruskan Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta
Headline

Dasco Luruskan Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta

Farih
Farih Published 26 Aug 2025, 22:45
Share
2 Min Read
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik tunjangan perumahan bagi anggota dewan periode 2024-2029 yang memicu kemarahan publik.

Ia menyampaikan angka Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR bukanlah fasilitas rutin yang akan diterima setiap bulan selama masa jabatan.

Dasco menjelaskan, dana tersebut merupakan alokasi untuk kontrak rumah anggota dewan selama lima tahun penuh, yaitu 2024-2029.

“Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco, Selasa (26/8).

Baca Juga

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ffoto: dok DPR
Dasco Tegaskan Tak Ada Pembahasan ‘Merger’ Gerindra-NasDem
Dasco Pastikan UU Pilkada Dipilih DPRD Tidak Dibahas Tahun Ini
Sempat Dipanggil ke Istana, Ini yang Dibahas Presiden Bersama Dasco

Kata Dasco, skema tunjangan ini diberikan dengan cara diangsur selama satu tahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Hal ini karena anggaran di tahun 2024 tidak memungkinkan untuk diberikan sekaligus.

“Jadi saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Sufmi Dasco Ahmad, tunjangan dpr, tunjangan rumah anggota dpr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas mengevakuasi macan tutul yang masuk ke Balai Desa Kutamandarakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Foto: Tangkapan layar Instagram @majeliskopi08 Geger Macan Tutul Masuk Balai Desa Kutamandakan Kuningan
Next Article Anggota DPR Nafa Urbach. Foto: Instagram @nafaurbach Nafa Urbach Janji Serahkan Gaji dan Tunjangan untuk Guru di Dapilnya

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Headline
MPR Nonaktifkan Juri dan MC Cerdas Cermat 4 Pilar
12 May 2026, 15:15
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?