IPOL.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik tunjangan perumahan bagi anggota dewan periode 2024-2029 yang memicu kemarahan publik.
Ia menyampaikan angka Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR bukanlah fasilitas rutin yang akan diterima setiap bulan selama masa jabatan.
Dasco menjelaskan, dana tersebut merupakan alokasi untuk kontrak rumah anggota dewan selama lima tahun penuh, yaitu 2024-2029.
“Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco, Selasa (26/8).
Kata Dasco, skema tunjangan ini diberikan dengan cara diangsur selama satu tahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Hal ini karena anggaran di tahun 2024 tidak memungkinkan untuk diberikan sekaligus.
“Jadi saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
