Seperti diketahui, KPK baru saja mengubah status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024. KPK sejauh ini sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama (Menang), Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Sejauh ini, KPK juga telah mengantongi jumlah kerugian negara dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus korupsi itu mencapai lebih dari Rp1 triliun. (Yudha Krastawan)

