Kendati demikian, Budi meyakini proses hukum yang dilakukan terhadap Hasto dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berpedoman pada standar etika di KPK. Bahkan, kata Budi, majelis hakim juga telah menyatakan bahwa Hasto bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.
“Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim,” ujarnya. (Yudha Krastawan)
