”Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan. Bahkan jika peserta cacat permanen atau meninggal, anaknya berhak memperoleh beasiswa hingga jenjang sarjana,” tutur Ramdani.
Selain itu, jika peserta internsip meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak mendapatkan manfaat berupa santunan tunai sebesar Rp42 juta. Perlindungan ini diberikan agar para tenaga medis muda dapat fokus melaksanakan tugas tanpa khawatir akan risiko yang mungkin terjadi selama masa internsip. Ramdani menegaskan, pemahaman mengenai manfaat JKK dan JKM sangat penting agar para dokter muda bisa lebih tenang saat mengabdi di masyarakat.
”Melalui program sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa dokter internsip memiliki pemahaman yang kuat tentang pentingnya perlindungan kesejahteraan yang dapat diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ramdani.
Ramdani mengatakan dengan adanya kerja sama ini, semakin banyak dokter pada umumnya memahami pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan tidak hanya bermanfaat selama masa internsip, tetapi juga menjadi bekal penting dalam perjalanan karier mereka di dunia medis. ”Pemahaman ini akan menjadi fondasi yang kokoh dalam membangun karier mereka sebagai dokter yang berkualitas,” cetus Ramdani. (msb/dani)
