Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Hitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dimana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ungkap Budi. (Yudha Krastawan)
