IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian kuota haji di Indonesia. Terkini, KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Benar, KPK melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Adapun permintaan klarifikasi itu dilakukan terhadap tiga orang pada Senin (4/8/2025) kemarin. Ketiganya antara lain berinisial RFA, MAS, dan AM.
Namun KPK belum bisa merincikan lebih lanjut karena proses tersebut masih dalam penyelidikan.
“Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan pada perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan, sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK,” tutur dia.
“Tentu untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan sehingga perkara ini bisa segera lengkap,” ucapnya.
Dugaan korupsi pemberian kuota haji terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan sejumlah kelompok masyarakat ke KPK, awal Agustus 2024 lalu.
