Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Hanya Prabowo, Presiden Sebelumnya Juga Gunakan Amnesti dan Abolisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Hanya Prabowo, Presiden Sebelumnya Juga Gunakan Amnesti dan Abolisi
Headline

Tak Hanya Prabowo, Presiden Sebelumnya Juga Gunakan Amnesti dan Abolisi

Farih
Farih Published 03 Aug 2025, 17:25
Share
4 Min Read
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto Parlementaria
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi. Ia menampik anggapan bahwa keputusan tersebut adalah bentuk perlakuan khusus.

Dia menuturkan hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

“Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” kata Habiburokhman dalam keterangannya,, Minggu (3/8).

Ia menjelaskan, keputusan pemberian amnesti dan abolisi diambil terlebih dahulu oleh presiden, lalu baru meminta pertimbangan dari DPR. Dengan kata lain, DPR bertindak memberi dukungan atas keputusan yang dinilai strategis bagi kepentingan negara yang lebih luas.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto menghadiri sesi pleno Konferensi KTT ke-48 ASEAN yang digelar di Mactan Expo, Cebu, Filipina, Jumat (8/5/2026) Foto: BPMI Setpres
Di KTT ASEAN, Prabowo Wanti-Wanti Percepat Diversifikasi Energi di Tengah Krisis Global
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri, Target Berjalan hingga 2029

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti kebijakan amnesti dan abolisi sudah berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abolisi, Amnesti, prabowo subianto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim), Munjirin saat memimpin jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, dalam aksi kerja bakti bersama warga di lingkungan RW 01, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Minggu (3/8/2025) pagi. Foto: Ist Cemari Lingkungan, MCK Liar Kali Baru Rawa Bunga Ditertibkan 
Next Article Polisi mengamankan remaja yang menghabisi nyawa ibu kandungnya di Bengkulu, pada Sabtu (3/8/2025). Foto: Tangkapan layar Instagram @obrolansumut Remaja ODGJ di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung Saat Salat

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?