KPK mengatakan, IEG menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar setelah dua bulan dilantik Wamenaker. Uang tersebut diduga diperoleh IBM dari para pihak yang hendak mengurus penerbitan sertifikat K3.
IBM mengharuskan kepada perusahaan K3 membayar lebih mahal daripada biaya resmi. Biaya resmi K3 seharusnya hanya Rp 275 ribu, tapi pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta. Total pemerasan diduga mencapai Rp 81 miliar. Uang itu kemudian mengalir kepada sejumlah pihak. Salah satu yang diduga menerimanya ialah IEG. (Yudha Krastawan)

