Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bapenda Jombang Hartono menyampaikan bahwa kenaikan pajak terjadi karena sudah lama tidak ada pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Menurut dia, kini ada pembaruan data yang membuat sebagian objek pajak mengalami lonjakan nilai dalam jumlah besar, khususnya di kawasan perkotaan.
”Dilihat kenaikan tadi, saya sampaikan tidak bisa diukur persentase, karena ada yang turun, ada yang sampai ribuan persen naiknya. Sama seperti kasus di Pati, karena lama tidak dilakukan updating data. Misalnya di Jalan KH Wakhid Hasyim, dulu hanya Rp 1,1 juta, setelah dilakukan survei nilainya bisa Rp 10 juta, itu ribuan persen. Tapi tahun depan dijamin tidak ada kenaikan, dengan dasar tahun ini,” beber Hartono, Rabu (13/8/2025)
Lebih lanjut, dia menyampaikan warga yang merasa keberatan terhadap kenaikan pajak itu dipersilakan mengajukan keberatan secara resmi agar bisa dilakukan revisi setelah survei lapangan.
”Yang masih keberatan, silakan ajukan. Kalau keberatan tapi tidak mengajukan, ya repot. Kami sudah melakukan perbaikan dari NJOP lama ke NJOP baru, dan yang dibayar adalah NJOP yang baru,” ungkapnya. (Vinolla)
