IPOL.ID – Pengadilan di Brasil menjatuhkan vonis berat terhadap mantan presiden Jair Bolsonaro. Ia dijatuhi hukuman 27 tahun tiga bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus upaya kudeta, menurut laporan media lokal G1, Kamis (11/9).
Putusan itu dikeluarkan oleh panel pertama Mahkamah Agung Federal, yang untuk pertama kalinya dalam sejarah Brasil menyatakan seorang mantan kepala negara terlibat dalam rencana penggulingan pemerintahan sah.
Bolsonaro, yang menjabat dari 2019 hingga 2023, kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva.
Hanya sepekan setelah pelantikan Lula, ribuan pendukung fanatik Bolsonaro melakukan serangan kekerasan dengan menerobos gedung Kongres, Mahkamah Agung, dan istana kepresidenan pada 8 Januari 2023. Sekitar 2 ribu orang ditangkap pada hari itu.
Pada November 2024, polisi federal Brasil mendakwa Bolsonaro dan beberapa mantan pejabatnya karena merencanakan upaya penggulingan demokrasi. Mereka dituduh mengorganisir kudeta dan menjalankan organisasi kriminal. (far)
