Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Panongan ke Polresta Tangerang. EY tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi kekerasan yang berujung maut tersebut.
Atas perbuatannya, EY dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang masih mengejar terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/8/2025).
Kapolsek Panongan Itu Jonathan Mampetua Sirait mengatakan, korban seorang istri berinisial IH (27). Sedangkan terduga pelaku adalah suami korban berinisial EY (28).
“Korban mengalami penganiayaan diduga dilakukan oleh suaminya hingga mengalami luka serius,” kata Jonathan, Sabtu (30/8/2025). (bam)

