IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, Jumat (19/9/2025). Tauhid akan diperiksa dengan kapasitas saksi akan dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
“TH Bendahara Amphuri,” tambahnya.
Namun, Budi belum menjelaskan soal keterangan apa yang akan digali penyidik kepada saksi. “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” ucapnya.
KPK telah mengumumkan penyidikan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, pada 9 Agustus 2025 lalu.
Hal tersebut menyusul permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
