Selain Satori, KPK diketahui juga menetapkan satu tersangka lain bernama Heri Gunawan yang juga anggota Komisi XI DPR RI (saat korupsi terjadi).
Baik Satori maupun Heri Gunawan disangka melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)
