Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Agustus 2025 lalu. Dalam penyitaan itu, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Adapun kasus ini mulai diumumkan penyidikannya pada 9 Agustus 2025, menyusul permintaan keterangan kepada Yaqut dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Meski belum tetapkan tersangka, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, salah satunya eks Menang Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga telah mengantongi jumlah kerugian negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus korupsi tersebut. (Yudha Krastawan)
