IPOL.ID- Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang wanita bernama Laras Faizati Khairunnisa (26), pegawai sekretariat Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA), menjadi tersangka dalam kasus dugaan provokator pembakaran gedung Mabes Polri melalui akun pribadinya @larasfaizati.
“Tersangka Laras Faizati Khairunnisa dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Laras ditangkap pada Senin (1/9/2025), penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram miliknya. Himawan juga menjelaskan Laras membuat konten hasutan mengajak massa membakar gedung Mabes Polri melalui akun Instagram pribadinya saat aksi unjuk rasa berlangsung.
“Unggahan tersebut menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat dan menghasut juga memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tegasnya.
Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
