Purbaya menekankan, dana ini diberikan untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit, khususnya ke sektor riil.
Ia melarang dana ini digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
“Kita udah bicara dengan pihak bank, janganlah beli SRBI atau SBN,” ujarnya.
Menurutnya, kucuran dana ini akan mendorong bank menyalurkan kredit. Jika tidak, bank akan merugi karena biaya dana yang mengendap.
“Kalau ditaruh di brangkas, rugi dia (bank). Misalnya gak bisa diberi lagi ya, rugi dia kan. Dia akan terpaksa menyalurkan dalam bentuk kredit. Jadi yang kita beri bahan bakar supaya market mechanism berjalan,” urainya.
Kebijakan ini disebut sebagai strategi pemerintah mempercepat perputaran ekonomi di tengah kondisi likuiditas sistem keuangan yang ketat.
“Karena uang saya sekarang di BI ada Rp440 triliun. Saya kurangin separuh. Itu saja. Tapi nanti kalau kurang kita bisa tambah lagi, karena uang kita tambah terus kan,” katanya. (far)

