Mendapati kabar tersebut, polisi kemudian langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku yang diduga berada di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, para pelaku itu dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. (Yudha Krastawan)

