Dalam surat tersebut, terdapat poin penting dalam meningkatkan peran serta anggota Satuan Perlindungan Masyarakat. “Baik itu di desa atau kelurahan untuk membantu terciptanya kondusifitas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan edaran tentang ‘Kesiapsiagaan Jaga Jakarta’ melalui Instruksi Sekda Nomor 64 Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Instruksi tersebut melibatkan berbagai OPD dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan memberikan keamanan serta pelayanan kepada masyarakat, sosialisasikan dan menyiapkan strategi komunikasi Hashtag Jaga Jakarta.
Bahtiar juga mengungkapkan ada contoh baik yang bisa direflikasi daerah lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sendiri.
“Saya apresiasi Pemprov DKI aksi Gotong Royong Gerak Cepat Jaga Jakarta di Halte Transjakarta Central Senen dan Halte Transjakarta Toyota Rangga, Senen, Jakarta Pusat, 1 September 2025. Selain itu, kegiatan kolaborasi pembersihan fasilitas umum pascaaksi unjuk rasa ini, melibatkan 215 orang dari unsur pasukan pelangi, komunitas ojek online, pedagang dari PD Pasar Jaya, pelajar dan Solidaritas Ikatan Keluarga Alumni Pelajar Indonesia (SIKAPI),” ujar Bahtiar.

