IPOL.ID-Raperda tentang Perubahan Badan Hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda diajukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pada DPRD DKI, dalam rapat paripurna, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, pengajuan Raperda itu merupakan bentuk komitmen Jakarta dalam menjamin hak dasar setiap warganya termasuk hak atas air bersih.
“Tantangan besar yang masih dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Jakarta adalah layanan air minum perpipaan yang belum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat pemenuhan layanan air minum perpipaan di Jakarta pada tahun 2030.
Namun, Pemerintah Provinsi Jakarta memutuskan pemenuhan layanan tersebut dapat dipercepat menjadi tahun 2029.
“Untuk mencapai target tersebut, PAM Jaya harus melakukan percepatan pemenuhan cakupan layanan air minum perpipaan serta pembangunan infrastruktur air minum bersih secara masif,” paparnya.
