
Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menegaskan bahwa pengusaha wajib melakukan latihan tanggap darurat secara berkala, termasuk simulasi evakuasi kebakaran minimal satu kali dalam satu tahun. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, yang mengharuskan pemilik atau pengelola gedung menyelenggarakan pelatihan dan latihan evakuasi kebakaran secara berkala, paling sedikit sekali dalam setahun.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tenant yang telah bersedia mengikuti anjuran dari tim kami dan mendukung simulasi ini dengan baik,” ujar Veni Vanessa Halim, Building Management Gedung Artha Graha.
Simulasi evakuasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada seluruh penghuni agar tetap siaga, tertib, dan tidak panik apabila terjadi kondisi darurat seperti kebakaran maupun bencana alam lainnya. Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta diarahkan untuk mengikuti alur evakuasi, menggunakan tangga darurat, dan berkumpul di assembly point yang telah ditentukan, yaitu Halte Bus Gedung Artha Graha. Kegiatan dimulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga seluruh peserta berkumpul dengan tertib di titik kumpul.
