Terkait pembiayaan terhadap HDC yang macet, Hayunaji mengatakan saat ini sedang dalam proses penyelesaian melalui lelang jaminan.
Para wartawan yang mendatangi Hayunaji pada 10 September 2025 di Bank Muamalat untuk mendapat penjelasan lanjutan setelah 3 bulan berlalu hanya mendapat respon melalui resepsionis bahwa “Bapak Hayunaji sedang tidak dapat diganggu karena masih melanjutkan meeting,” kata resepsionis saat itu.
Jika terbukti, kasus ini bukan hanya berimplikasi pada kerugian finansial, tetapi juga berpotensi terhadap rontoknya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana syariah, baik di BPKH maupun di Bank Muamalat.
BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) mengelola “dana umat” dalam bentuk Dana Abadi Umat (DAU), yang berasal dari sisa operasional dan nilai manfaat penyelenggaraan ibadah haji. Dana ini disalurkan untuk berbagai kegiatan kemaslahatan umat, seperti pendidikan, dakwah, kesehatan, sarana prasarana ibadah, serta ekonomi dan sosial keagamaan. (bam)

