Atas insiden tersebut, Zahrial resmi menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Pesawaran pada 10 September 2025, teregister dengan Nomor: LP/B/186/IX/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG. Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 dan/atau 352 KUHP.
Korban juga telah menyerahkan rekaman CCTV sebagai barang bukti kepada kepolisian. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut di Polres Pesawaran. (Vinolla)
