Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Waspada Penipuan Investasi Bodong, Warga Tangsel Lapor Polisi karena Rugi Rp61 Juta Lebih
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Waspada Penipuan Investasi Bodong, Warga Tangsel Lapor Polisi karena Rugi Rp61 Juta Lebih
Jabodetabek

Waspada Penipuan Investasi Bodong, Warga Tangsel Lapor Polisi karena Rugi Rp61 Juta Lebih

Bambang
Bambang Published 22 Sep 2025, 20:34
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Komplotan pelaku kejahatan penipuan di dunia maya mengincar korban untuk berinvestasi (bodong) dengan iming-iming keuntungan besar. Foto: Freepik
Ilustrasi - Komplotan pelaku kejahatan penipuan di dunia maya mengincar korban untuk berinvestasi (bodong) dengan iming-iming keuntungan besar. Foto: Freepik
SHARE

Di grup itu, dia diperkenalkan pada investasi yang disebut “Tickmill”, yang di dalamnya menjanjikan memberikan keuntungan hingga 30 persen dari setiap pengiriman setor modal awal.

“Saya kemudian mengirimkan sejumlah dana sesuai arahan mereka,” jelasnya.

Fernando mengungkapkan, dirinya telah mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp61.684.860.

Dana tersebut dikirim ke dua rekening berbeda, masing-masing atas nama Ariyo Fernando (BNI: 1942834891) dan Suhardi (BCA: 8080632640).

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Merasa tertipu, kasus menimpa korban telah dilaporkannya ke kepolisian, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan.

Fernando melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2025.

Laporan tersebut dimasukkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Fernando menyebutkan laporan itu mencantumkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: karena Rugi Rp61 Juta Lebih, Warga Tangsel Lapor Polisi, Waspada Penipuan Investasi Bodong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tempat pengolahan sampah RDF plant.(foto istimewa) RDF Bakal Diresmikan, Legislator Kebon Sirih Minta Aroma Bau Tidak Sedap Bisa Dihilangkan
Next Article Korban keracunan massal usai mengkonsumsi paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cipongkor. Foto: Tangkap layar IG @infobdgbaratcimahi Puluhan Siswa Keracunan MBG di Bandung Barat, Diduga dari Ayam Asam

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?