Di grup itu, dia diperkenalkan pada investasi yang disebut “Tickmill”, yang di dalamnya menjanjikan memberikan keuntungan hingga 30 persen dari setiap pengiriman setor modal awal.
“Saya kemudian mengirimkan sejumlah dana sesuai arahan mereka,” jelasnya.
Fernando mengungkapkan, dirinya telah mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp61.684.860.
Dana tersebut dikirim ke dua rekening berbeda, masing-masing atas nama Ariyo Fernando (BNI: 1942834891) dan Suhardi (BCA: 8080632640).
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Merasa tertipu, kasus menimpa korban telah dilaporkannya ke kepolisian, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan.
Fernando melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2025.
Laporan tersebut dimasukkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Fernando menyebutkan laporan itu mencantumkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
