Jika disahkan, aneksasi tersebut akan mengakhiri kemungkinan yang tersisa untuk menerapkan solusi dua negara yang dicita-citakan oleh resolusi-resolusi PBB.
Dalam pernyataan bersama, 15 negara, termasuk Turki, bersama dengan Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam, mengecam persetujuan Israel atas rancangan undang-undang yang memaksakan apa yang disebut “kedaulatan Israel” atas Tepi Barat.
Dalam sebuah opini penting Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (ahmad)
