Sekjen PSTI Herman Andi mengatakan, putusan arbitrase tidak memiliki kekekuatan eksekutor sebelum didaftarkan ke pengadilan negeri. Tapi jelasnya, sangat disayangkan KONI telah mengeluarkan SK Caretaker yakni keputusan tanggal 7 oktober dan SK Tanggal 3.
“Keputusan Ini sungguh sangat prematur, mohon perhatian KONI, Menpora dan Pak Prabowo. Tolong diselamatkan, jangan dijadikan Organisasi boneka oleh sekelompok orang yang menggangu keberlanjutkan sepaktakraw yang punya kepentingan,” ungkap Andi. (bam)

