IPOL.ID- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan aturan baru terkait penggunaan stopkontak dan powerbank di dalam kereta. Dalam kebijakan ini, perusahaan menegaskan bahwa tidak semua perangkat diperbolehkan mengisi daya menggunakan stopkontak yang tersedia di gerbong.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kai121_ pada Rabu (23/10/2025), PT KAI menyampaikan bahwa penumpang tetap diperbolehkan membawa dan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel atau tablet. Namun, ada batasan kapasitas yang harus dipatuhi.
Powerbank yang boleh dibawa ke dalam kereta memiliki kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Adapun cara menghitungnya adalah:
Wh = (kapasitas mAh × voltase) / 1.000
Selain itu, penumpang diminta memastikan bahwa powerbank dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.
Namun, PT KAI secara tegas melarang penumpang mengisi ulang daya powerbank menggunakan stopkontak di kereta. Stopkontak hanya diperuntukkan bagi perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti handphone, earphone, tablet, dan laptop.
