Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jangan Colok Sembarangan! KAI Larang Isi Powerbank di Kereta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jangan Colok Sembarangan! KAI Larang Isi Powerbank di Kereta
HeadlineNews

Jangan Colok Sembarangan! KAI Larang Isi Powerbank di Kereta

Bambang
Bambang Published 24 Oct 2025, 16:34
Share
2 Min Read
KAI menerapkan aturan baru yang melarang penumpang mengisi daya powerbank menggunakan stopkontak kereta demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan. Foto: Istock @Rancic Aleksandar
KAI menerapkan aturan baru yang melarang penumpang mengisi daya powerbank menggunakan stopkontak kereta demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan. Foto: Istock @Rancic Aleksandar
SHARE

IPOL.ID- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan aturan baru terkait penggunaan stopkontak dan powerbank di dalam kereta. Dalam kebijakan ini, perusahaan menegaskan bahwa tidak semua perangkat diperbolehkan mengisi daya menggunakan stopkontak yang tersedia di gerbong.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kai121_ pada Rabu (23/10/2025), PT KAI menyampaikan bahwa penumpang tetap diperbolehkan membawa dan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel atau tablet. Namun, ada batasan kapasitas yang harus dipatuhi.

Powerbank yang boleh dibawa ke dalam kereta memiliki kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Adapun cara menghitungnya adalah:

Wh = (kapasitas mAh × voltase) / 1.000

Selain itu, penumpang diminta memastikan bahwa powerbank dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.

Namun, PT KAI secara tegas melarang penumpang mengisi ulang daya powerbank menggunakan stopkontak di kereta. Stopkontak hanya diperuntukkan bagi perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti handphone, earphone, tablet, dan laptop.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Kereta, Jangan Colok Sembarangan, KAI Larang Isi Powerbank
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Debut Dewa United di Kancah Asia, Saksikan Seluruh Pertandingan Live di GTV Debut Dewa United di Kancah Asia, Saksikan Seluruh Pertandingan Live di GTV
Next Article Penyelenggara, Mangkir Saat Diperiksa, Terkait Korupsi Kuota Haji, di Kemenag 3 Penyelenggara Mangkir Saat Diperiksa Terkait Korupsi Kuota Haji di Kemenag

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

BNI
BNI Bawa Tiga UMKM Binaan ke Bulan Koperasi Indonesia 2026
17 Jul 2026, 21:43
HeadlineJabodetabek
Lima Rumah Semi Permanen Diamuk Api di Cakung
17 Jul 2026, 20:21
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?