IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) secara tepat waktu dan lebih baik jika dilakukan dalam bulan berjalan. Langkah ini dinilai penting agar manfaat program Jamsostek dapat dirasakan lebih optimal oleh para pekerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek, Ramdani, menjelaskan meskipun batas waktu pembayaran iuran masih diperbolehkan hingga tanggal 15 bulan berikutnya, pembayaran dalam bulan berjalan memberikan keuntungan lebih besar. “Jika perusahaan membayar iuran di bulan yang sama, peserta akan memperoleh manfaat yang lebih maksimal, terutama dalam pengembangan saldo Jaminan Hari Tua (JHT),” ujar Ramdani.
Menurutnya, pembayaran tepat bulan dapat mempercepat proses penghitungan saldo JHT sehingga hasil pengembangannya menjadi lebih optimal. Selain itu, pembayaran iuran lebih awal juga mempercepat aktifnya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta baru. “Dengan pembayaran tepat waktu, proses administrasi klaim menjadi lebih cepat dan peserta dapat segera memperoleh layanan jika terjadi risiko kerja,” jelas Ramdani, dan pembayaran iuran tepat bulan juga bagian dari tuntutan peserta yang sudah Non Aktif dimana para peserta tersebut biasanya sudah mengajukan Klaim JHT untuk mengambil tabungannya di awal bulan setelah mereka berhenti kerja ataupun mengalami PHK.
