Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jangan Kelamaan! Bayar Iuran Sekarang, Manfaatnya untuk Pekerja dan Perusahaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Jangan Kelamaan! Bayar Iuran Sekarang, Manfaatnya untuk Pekerja dan Perusahaan
Ekonomi

Jangan Kelamaan! Bayar Iuran Sekarang, Manfaatnya untuk Pekerja dan Perusahaan

Iqbal
Iqbal Published 10 Oct 2025, 14:25
Share
3 Min Read
plaza bpjs ketenagakerjaan
SHARE

IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) secara tepat waktu dan lebih baik jika dilakukan dalam bulan berjalan. Langkah ini dinilai penting agar manfaat program Jamsostek dapat dirasakan lebih optimal oleh para pekerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek, Ramdani, menjelaskan meskipun batas waktu pembayaran iuran masih diperbolehkan hingga tanggal 15 bulan berikutnya, pembayaran dalam bulan berjalan memberikan keuntungan lebih besar. “Jika perusahaan membayar iuran di bulan yang sama, peserta akan memperoleh manfaat yang lebih maksimal, terutama dalam pengembangan saldo Jaminan Hari Tua (JHT),” ujar Ramdani.

Menurutnya, pembayaran tepat bulan dapat mempercepat proses penghitungan saldo JHT sehingga hasil pengembangannya menjadi lebih optimal. Selain itu, pembayaran iuran lebih awal juga mempercepat aktifnya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta baru. “Dengan pembayaran tepat waktu, proses administrasi klaim menjadi lebih cepat dan peserta dapat segera memperoleh layanan jika terjadi risiko kerja,” jelas Ramdani, dan pembayaran iuran tepat bulan juga bagian dari tuntutan peserta yang sudah Non Aktif dimana para peserta tersebut biasanya sudah mengajukan Klaim JHT untuk mengambil tabungannya di awal bulan setelah mereka berhenti kerja ataupun mengalami PHK.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bayar Iuran, IPL BPJS Ketenagakerjaan, manfaat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bangu Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG bagi MBR
Next Article Kapal induk USS Harry S. Truman dikabarkan bertabrakan dengan kapal kargo di perairan Mesir. Foto: War Zone Senat AS Setujui Anggaran Militer Amerika Tahun 2026 Sebesar USD900 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?