IPOL.ID-Wakil Wali Kota Bandung, Erwin diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo, dalam konferensi pers pada Kamis (30/10) malam.
Ketika ditanya secara spesifik terkait berapa kerugian negara yang disebabkan, pihak Kejaksaan belum mengungkap angka pasti terkiat nomina, namun pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa pemeriksaan Wakil Walikota Bandung berkaitan dengan dugaan kuat penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung.
Lebih dari 3 orang saksi diperiksa mulai, selain Erwin selaku Wakil Walikota Bandung ada juga dari pihak Pegawai Negeri Sipil di Pemkot Bandung dan pihak swasta.
“Yang pasti alat bukti kuat untuk kami meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Irfan kepada wartawan di Bandung, Kamis (30/10).
Irfan mengungkapkan bahwa kasus ini bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagaimana informasi beredar sebelumnya, namun pihak Kejaksaan justru telah memantau perkara ini sejak 3 bulan lalu.

