Dalam kasus itu, Hari dan Yenni diduga telah memberikan persetujuan pengadaan impor LNG tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi. Pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain.
LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya. LNG yang diimpor juga tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia.
KPK juga menduga bahwa pembelian LNG itu tanpa ada rekomendasi (izin) dari Kementerian ESDM. Kebijakan impor gas LNG, sejatinya harus ada penetapan akan kebutuhan impor dari Menteri ESDM dan rekomendasi sebagai syarat impor. (Yudha Krastawan)
