Dalam pasal 3 Pergub DKI Jakarta diatur bahwa TPP diberikan setiap bulan ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon (PNS) sesuai kelas dan fungsi jabatan.
Dalam lampiran Pergub DKI Jakarta disebutkan besaran nilai TPP untuk Sekda DKI Jakarta sebesar Rp127.710.000 per bulan, Kepala Biro sebesar Rp55.170.000 kecuali Kepala Biro Kesejahteraan Sosial dan Kepala Biro Kerja Sama Daerah sebesar Rp 51.570.000 per bulan dan lainnya.
Sementara untuk kepala dinas menerima tunjangan ini cukup beragam sesuai dengan dinas yang dipimpinnya dengan besaran nilai tambahan penghasilan di atas Rp60 juta per bulan.
Untuk Wali Kota nilainya Rp60.480.000 dan Wakil Wali Kota Rp51.570.000, sementara Bupati sebesar Rp62.370.000 dan Wakil Bupati Rp51.570.000.
Sementara untuk Camat menerima tunjangan Rp39.960.000 dan Lurah Rp27.000.000 setiap bulan.(sofian)
