Ruchman berharap dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) untuk memanfaatkan anggaran MoRA The Air Fund, agar riset yang dilakukan semakin bermanfaat, produktif dan berdampak kepada masyarakat.
“Riset berdampak sangat penting agar kehadiran periset PTKIN dirasakan kehadirannya oleh masyarakat dan juga menjadi penyelesai akan masalah-masalah kebangsaan dan kemasyarakatan,” harap Aktivis 1998 ini.
Di hadapan para Dosen UIN Sunan Kalijaga, Ruchman memaparkan persyaratan periset utama bagi program MoRA The Air Fund, yaitu: (1). Warga Negara Indonesia (WNI); (2). Berasal dari PTK atau Fakultas Agama Islam pada PTU dibawah binaan Kementerian Agama; (3). Memiliki rekam jejak akademik baik; (4). Memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3) dengan jenjang kepangkatan paling rendah Lektor; (5). Memiliki Sinta Score Overall minimal 100 (seratus); (6). Diutamakan berkolaborasi dengan periset dari perguruan tinggi dalam dan/atau luar negeri, yang masuk peringkat 500 dunia berdasarkan QS World University Rankings; (7). Periset Utama PTK atau FAI pada PTU maupun anggota hanya boleh mengusulkan satu proposal riset.
