Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mengedepankan kepentingan umum tanpa mengabaikan status hukum dan fungsi kawasan Puspitek sebagai objek vital negara. Dalam kesempatan ini, Kejati Banten juga secara tegas mengimbau seluruh elemen masyarakat yang terdampak atau memiliki aspirasi terkait polemik penutupan jalan Puspitek untuk menghubungi dan menyampaikan pengaduan atau informasi melalui Kejati Banten.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau tindakan yang berpotensi merugikan semua kalangan, baik secara hukum maupun sosial. Kejati Banten terbuka untuk berdialog dan menyampaikan keberatan secara konstruktif,” katanya.
Selain itu, Kejati Banten membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan permohonan mediasi. Langkah ini merupakan perwujudan peran Kejaksaan sebagai sahabat masyarakat dan bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis dan solutif. (bam)
Adapun Himbauan Kejati Banten kepada Masyarakat antara lain sebagai berikut:

