1. Menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi Kejati Banten.
2. Menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah.
3. Tidak terprovokasi isu atau informasi yang belum terverifikasi.
4. Mendukung penyelesaian melalui dialog yang adil dan transparan.
1. Menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi Kejati Banten.
2. Menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah.
3. Tidak terprovokasi isu atau informasi yang belum terverifikasi.
4. Mendukung penyelesaian melalui dialog yang adil dan transparan.
Sign in to your account

