Ia menambahkan, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Jadi sekali lagi, tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk rumah sakit sehingga dengan demikian bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat yang ada di Jakarta,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama menegaskan KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI Jakarta. “Rencana pemulihan aset pengadaan tanah di Sumber Waras harus diselesaikan. Sudah belasan tahun aset tidak bisa dimanfaatkan karena terkendala masalah hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan KPK sudah mengikuti perkembangan permasalahan ini sejak 2014. “Pada 2023 KPK telah menghentikan penyelidikan. Prinsipnya akan segera kami tindak lanjuti. KPK akan terus memberikan pendampingan sehingga bermanfaat untuk masyarakat dan tidak terkendali,” tandasnya.(sofian)
