Dalam kasus tersebut, Noel telah menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Padahal Noel baru diangkat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Artinya, baru dua bulan menjabat sebagai Wamenaker, Noel sudah menerima uang haram hasil pemerasan para buruh yang mengurus sertifikasi K3. (Yudha Krastawan)
