DPM akan berperan untuk memberikan pandangan profesional terhadap aspek medis dalam proses klaim, pelaksanaan telaah utilisasi (utilization review), serta penyusunan kebijakan medis yang sejalan dengan perkembangan praktik kedokteran dan regulasi industri.
“Dalam mendukung SE OJK No. 7/SEOJK.05/2025 AdMedika berkomitmen menjadi mitra yang tidak hanya unggul secara digital dan operasional, tetapi juga kuat dalam kapabilitas medis,” ujar Direktur AdMedika Dian Prambini.
“Melalui pembentukan Dewan Penasihat Medis ini, kami memastikan setiap proses klaim dan layanan kesehatan bagi peserta asuransi didasarkan pada penilaian medis yang objektif, transparan, dan berintegritas,” ujar Dian.
Prof Agus juga menambahkan bahwa, “Penambahan Dewan Penasihat Medis ini juga merupakan langkah strategis untuk memastikan implementasi SEOJK 7/2025 berjalan optimal, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan peserta asuransi. Dengan adanya DPM ini tidak hanya memperkuat AdMedika saja dalam Analisa medis namun juga membantu seluruh asuransi rekanan AdMedika untuk memberikan pelayanan terbaik melalui analisa medis yang akurat kepada peserta,” tambah Prof Agus.
