Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, mengapresiasi penghargaan yang diraih. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari kerja organisasi yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas. “Penerapan GRC di BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban, tetapi menjadi fondasi dalam setiap pengambilan keputusan dan operasional kami. Penghargaan ini memacu kami untuk terus membangun organisasi yang transparan dan berintegritas,” ujar Asep.
badan hukum publik yang mengelola program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan GRC sebagai strategi dalam memastikan tata kelola yang kuat, pengelolaan risiko yang efektif, serta kepatuhan terhadap peraturan, termasuk Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Asep menambahkan capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mengelola sumber daya dan risiko secara optimal. “Kami selaku lembaga yang mengelola dana pekerja Indonesia akan terus memastikan setiap kebijakan dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip governance, risk, dan compliance yang transparan dan bertanggung jawab,” tegas Asep. (msb/dani)
