Tetty memaparkan dalam program Jamsostek terdapat empat program utama untuk pekerja formal atau pekerja penerima upah (PU), yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Peserta yang terdaftar dalam keempat program tersebut otomatis mendapatkan manfaat tambahan dari pemerintah berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara itu, bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), disediakan tiga program: JKK, JKM, dan JHT. Tetty menjelaskan bahwa perlindungan dasar bagi pekerja informal dapat diperoleh hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, dan mereka bisa menambahkan tabungan JHT dengan iuran Rp20.000 per bulan.
“Jadi total hanya Rp36.800 per bulan untuk tiga program,” ujar Tetty.
Ia juga mengungkap besarnya manfaat dari JKK, yang menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga pulih tanpa batasan biaya. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, keluarga berhak menerima santunan sebesar 48 kali gaji terakhir. Adapun JKM memberikan manfaat santunan kematian Rp42 juta serta beasiswa hingga Rp174 juta bagi anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. “Beasiswa ini diberikan secara berkala hingga anak berusia 23 tahun atau menikah atau bekerja,” jelas Tetty.
